Kompetensi Guru: Pengertian, Macam-macam, dan Ciri-ciri Guru Profesional

Kompetensi Guru: Pengertian, Macam-macam, dan Ciri-ciri Guru Profesional

Guru memiliki peran yang sangat esensial bagi mutu pendidikan di indonesia karena guru menjadi salah satu faktor yang menentukan berhasil atau tidaknya proses pembelajaran disamping kurikulum dan sarana prasarana. Guru memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas utama tersebut akan menjadi efektif apabila guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang meliputi kompetensi yang harus dimiliki guru disertai dengan kode etik tertentu.

Menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 kompetensi yang harus dimiliki guru meliputi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang utuh. Guru profesional sudah seharusnya mampu menguasai keempat kompetensi tersebut.


Pengertian Kompetensi Guru

Kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara tanggung jawab dan layak. Berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dikembangkan secara utuh dalam empat kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. 

Kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. McAshan (Mulyasa, 2003 :79) mengemukakan bahwa kompetensi adalah pengetahuan, ketrampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.

Senada dengan hal tersebut lebih lanjut Finch dan Crunkilton 1979 (Mulyasa 2003: 81) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Hal tersebut menunjukkan bahwa kompetensi mencakup tugas, ketrampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Kompetensi, yaitu seperangkat pengetahuan , ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki , dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Macam-macam Kompetensi Guru

A. Kompetensi Pedagogik 

Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengakulturasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik meliputi sub kompetensi:

  1. Memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, sosial, moral, kultural, emosional dan intelektual.
  2. Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya. 
  3. Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik. 
  4. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.
  5. Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik.
  6. Mengembangkan kurikulum ang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran.
  7. Merancang pembelajaran yang mendidik.
  8. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik.
  9. Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.

B. Kompetensi Kepribadian 

Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang harus dimiliki seorang guru dengan mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa untuk dijadikan teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.

Kompetensi kepribadian meliputi sub kompetensi:

  1. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 
  3. Mengevaluasi kinerja sendiri.
  4. Mengembangkan diri berkelanjutan.

C. Kompetensi Sosial 

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat yang terlibat dalam pembelajaran. Kompetensi sosial meliputi subkompetensi: 

  1. Berkomunikasi secara efektif dan empatik dengan peserta didik, orang tua peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan dan masyarakat.
  2. Berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di sekolah dan masyarakat. 
  3. Berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di tingkat lokal, regional, nasional dan masyarakat.
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan pengembangan diri.

D. Kompetensi Profesional 

Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. Kompetensi profesional meliputi sub kompetensi: 

  1. Menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya
  2. Menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi.
  3. Menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
  4. Mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi.
  5. Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas.

Ciri-ciri Guru Profesional

  1. Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan. Termasuk dalam kerangka ini, pelatihan-pelatihan khusus yang berkaitan dengan keilmuan yang dimiliki oleh seorang penyandang profesi.
  2. Memiliki pengetahuan spesialisasi. Pengetahuan spesialisasi mengkhususkan penguasaan bidang keilmuan tertentu. Guru yang sesungguhnya harus memiliki spesialisasi bidang studi (subject matter) dan penguasaan metodologi pembelajaran.
  3. Menjadi anggota organisasi profesi. Dibuktikan dengan kepemilikan kartu anggota, pemahaman terhadap norma–norma organisasi, kepatuhan terhadap kewajiban dan larangan yang ditetapkan oleh organisasi tersebut.
  4. Memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien. Pengetahuan khusus itu bersifat aplikatif dimana aplikasinya didasari atas kerangka teori yang jelas dan teruji.
  5. Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable. GPM mampu berkomunikasi sebagai guru dalam makna apa yang disampaikannya dapat dipahami oleh siswa.
  6. Memiliki kapastitas mengorganisasikan kerja secara mandiri dan self-organization. Istilah mandiri disini berarti kewenangan kademiknya melekat pada diri sendiri.
  7. Mementingkan kepentingan orang lain (altruism). Memberikan layanan kepada anak didik pada saat bantuan itu diperlukan.
  8. Memiliki kode etik. Kode etik dijadikan norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru–guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik.
  9. Memiliki sanksi dan tanggung jawab komunitas. Dalam bekerja GPM memiliki tanggung jawab kepada komunitas terutama anak didiknya.
  10. Mempunyai sistem upah. Sistem upah yang dimaksud disini adalah standar gaji yang terima oleh guru.
  11. Budaya professional. Budaya profesi dapat berupa penggunaan symbol yang berbeda dengan simbol–simbol untuk profesi lain.
  12. Melaksanakan pertemuan professional tahunan. Pertemuan ini dapat dilakukan dalam bentuk forum guru, seminar, diskusi panel, workshop. 

Kesimpulan

Guru merupakan komponen penting dalam kegiatan belajar mengajar. Guru adalah orang yang diberi kepercayaan untuk meciptakan suasana kelas yang kondusif untuk pembelajaran.

Sehingga harus mempunyai kompetensi guru yaitu kompetensi secara akademik dan 
kemampuan keahlian yang mengacu pada kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.

Demikianlah pembahasan tentang pengembangan kompetensi guru. Semoga bermanfaat.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url