Pancasila dan Permasalahan HAM

Pancasila dan Permasalahan HAM

HAM merupakan nilai universal, sehingga bangsa dan negara Indonesia, sebagai warga masyarakat dunia tidak dapat bersikap apatis. Implementasi nilai-nilai HAM dalam negara hukum Indonesia haruslah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas serta cara bagaimana menjalankan dan mempertahankannya. Ditinjau secara obyektif, HAM merupakan kewenangan yang melekat pada manusia sebagai manusia, yang harus diakui dan dihormati oleh pemerintah.


Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.

Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. 

Walaupun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.

Konsep HAM di Indonesia bukan saja terhadap hak-hak mendasar manusia, tetapi ada kewajiban dasar manusia sebagai warga negara untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, menghormati HAM orang lain, moral, etika, patuh pada hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima bangsa Indonesia, dan juga wajib membela terhadap negara. Sedangkan kewajiban bagi pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional

Hubungan Hak Asasi Manusia Dengan Sila Pancasila 

Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Sila Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut.

  1. Sila ketuhanan yang maha Esa, menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
  2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
  3. Sila persatuan Indonesia, mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
  4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
  5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila.

Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila (Leksono dan Supelli,2001:9).

Pancasila Dan Permasalahan HAM

Masalah HAM merupakan masalah yang kompleks, setidaknya ada tiga masalah utama yang harus dicermati dalam membahas masalah HAM, antara lain :

1. HAM merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan, karena topik HAM merupakan salah satu di antara tiga masalah utama yang menjadi keprihatinan dunia. Ketiga topik yang memprihatinkan itu antara lain : HAM, demokratisasi dan pelestarian lingkungan hidup.

Isu HAM selalu diangkat oleh media massa setiap bulan Desember sebagai peringatan diterimanya Piagam Hak Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. Masalah HAM secara khusus kadang dikaitkan dengan hubungan bilateral antara negara donor dan penerima bantuan. Isu HAM sering dijadikan alasan untuk penekanan secara ekonomis dan politis.

2. HAM sarat dengan masalah tarik ulur antara paham universalisme dan partikularisme. Paham universalisme menganggap HAM itu ukurannya bersifat universal diterapkan di semua penjuru dunia. Sementara paham partikularisme memandang bahwa setiap bangsa memiliki persepsi yang khas tentang HAM sesuai dengan latar belakang historis kulturalnya, sehingga setiap bangsa dibenarkan memiliki ukuran dan kriteria tersendiri.

3. Ada tiga tataran diskusi tentang HAM, yaitu :

  • Tataran filosofis, yang melihat HAM sebagai prinsip moral umum dan berlaku universal karena menyangkut ciri kemanusiaan yang paling asasi; 
  • Tataran ideologis, yang melihat HAM dalam kaitannya dengan hak-hak kewarganegaraan, sifatnya partikular, karena terkait dengan bangsa atau negara tertentu; dan 
  • Tataran kebijakan praktis sifatnya sangat partikular karena memperhatikan situasi dan kondisi yang sifatnya insidental.

Permasalahan HAM yang ada di Indonesia masihlah menjadi permasalahan utama bagi perkembangan bangsa. Salah satunya adalah kemiskinan, kemiskinan telah menjadi momok bagi pemerintah, di negara yang subur dengan segala kekayaan alam yang melimpah ini tidak bisa mencukupi kebutuhan masyarakatnya.

Alasan utama terjadinya kemiskinan adalah rendahnya latar belakang pendidikan sumber daya manusia dan kualitas moral yang rendah dan pemimpin yang tidak mengutamakan rakyatnya. Selain itu faktor yang mempengaruhi adalah pembangunan yang tidak merata di beberapa wilayah di Indonesia. Di beberapa daerah memiliki tingkat kemiskinan yang tidak merata, ada daerah yang tingkat kemiskinan nya sangat tinggi ada beberapa daerah juga timgkat kemiskinannya rendah, kesenjangan sosial seperti ini adalah bukti ketidakadilan pemerintah terhadap kehidupan sosial masyarakat sehingga sila kelima Pancasila belum terlaksana dengan baik.

Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM, prinsip dasarnya meliputi :

  1. Hak Untuk Hidup (Pasal 9 ayat 1, 2, dan 3 UU tersebut)
  2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan (Pasal 10 ayat 1 dan 2)
  3. Hak Mengembangkan Diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16)
  4. Hak Memperoleh Keadilan (Pasal 17, 18 ayat 1,2,3,4,5, dan Pasal 19)
  5. Hak Atas Kebebasan Pribadi (Pasal 20,21,22,23,24,25,26, dan 27)
  6. Hak Atas Rasa Aman (Pasal 29,30,31,32,33,34, dan 35 )
  7. Hak Atas Kesejahteraan (Pasal 36,37,38,39,40,41, dan 42)
  8. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan (Pasal 43 dan 44)
  9. Hak Wanita (Pasal 45,46,47,48,49,50, dan 51)
  10. Hak Anak (Pasal 52,53,54,55,56,57,58,59,60,61,62,63,64,65, dan 66)

Daftar Pustaka

  • Azzahra, K. S. & Dinie Anggraeni Dewi (2021). Implementasi Pancasila Bagi Pembentuk Karakter Bangsa Sebagai Proses Pembelajaran Terhadap Masyarakat . JURPIS : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 86-100.
  • Ceswara, D. F. & Puji Wiyatno (2018). Implementasi Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Sila Pancasila. Jurnal Unnes : Lex Scientia Law Review, 229-233.
  • Triputra, Y. A. (2017). Implementasi Nilai-Nilai HAM Global Ke Dalam Sistem Hukum Indonesia Yang Berlandaskan Pancasila. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 279-300.
  • Yudhanti, R. (2016). Pancasila dan Berbagai Permasalahan Aktual. Law Research Review Quarterly, 602-605.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url