Struktur Program Bimbingan dan Konseling

Struktur Program Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan konseling tidak hanya mempunyai struktur organisasi saja, melainkan juga ada layanan bimbingan dan konseling.  Layanan bimbingan dan konseling sangat penting, dimana dalam prosesnya akan melibatkan banyak pihak. Hal ini sangat penting dibahas mengingat pentingnya bimbingan dan konseling sendiri bagi sekolah dan pihak lainnya yang membutuhkan peran dan fungsi dari bimbingan dan konseling.

Program Layanan Bimbingan dan Konseling

Ada lima jenis program layanan bimbingan konseling yaitu program tahunan, program semesteran, program bulanan, program mingguan, dan program harian. 

A. Jenis Program 

  1. Program Tahunan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah. 
  2. Program Semesteran, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
  3. Program Bulanan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
  4. Program Mingguan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan
  5. Program Harian, yaitu program pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu  minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling.

Penyusunan Program Bimbingan dan Konseling

  1. Program pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
  2. Substansi program pelayanan konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor. 

Perencanaan Kegiatan Bimbingan dan Konseling

  1. Perencanaan kegiatan pelayanan konseling mengacu pada program tahunan yang telah dijabarkan ke dalam program semesteran, bulanan serta mingguan. 
  2. Perencanaan kegiatan pelayanan konseling harian yang merupakan jabaran dari program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang masing-masing memuat: sasaran layanan/kegiatan pendukung, substansi layanan/kegiatan pendukung, jenis layanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu yang digunakan, pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang terlibat, dan waktu dan tempat.
  3. Rencana kegiatan pelayanan konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi tanggung jawab konselor. 
  4. Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung konseling berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.
  5. Volume keseluruhan kegiatan pelayanan konseling dalam satu minggu minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/ madrasah. 
Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan dan Konseling
  1. Bersama pendidik dan personil sekolah/madrasah lainnya, konselor berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan keteladanan.
  2. Program pelayanan konseling yang direncanakan dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihakpihak yang terkait. 

Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Konseling

A. Di Dalam Jam Pembelajaran Sekolah

  1. Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas. 
  2. Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal 
  3. Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus.  

B. Di Luar Jam Pembelajaran Sekolah

  1. Kegiatan tatap  muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan orientasi, konseling perorangan,, bimbingan kelompok, konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas.
  2. Satu kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
  3. Kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah.
  4. Kegiatan pelayanan konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG). 
  5. Volume dan waktu untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah  
  6. Program pelayanan konseling pada masingmasing satuan sekolah/madrasah dikelola dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas sekolah/ madrasah. 

Penilaian Kegiatan

1. Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui: Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
  • Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik. 
  • Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung konseling terhadap peserta didik.
2. Penilaian proses kegiatan pelayanan konseling Penilaian proses kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsurunsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan. 
3. Hasil penilaian kegiatan pelayanan konseling  Hasil penilaian kegiatan pelayanan konseling dicantumkan dalam LAPELPROG. Hasil kegiatan pelayanan konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif. 

Daftar Pustaka

  • Febrini Deni, S.Ag., M.Pd. November 2020. Bimbingan dan konseling. Bengkulu CV. Brimedia Global. Hal 199-213
  • Dra. Suhertina, M.Pd.  November 2015. Penyusunan Program Bimbingan dan konseling di sekolah. Pekanbaru CV. MUTIARA PESISIR SUMATERA hal 38-44
  • Dr. Hunainah, M.Pd & Drs. Ujang Saprudin, M.Pd. September 2015. Manajemen Bimbingan dan konseling. Bandung. RIZQI PRESS hal 18-19

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url