Sejarah dan Proses Perumusan Pancasila
Pendidikan Kewarganegaraan - Pancasila merupakan dasar Negara, dan juga menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia sejak dahulu. Pancasila juga diperuntukkan kepada Negara, masyarakat, dan pribadi bangsa Indonesia. Sila-sila pancasila itu tidak terlepas satu sama lain melainkan satu kesatuan yang bulat, baik dalam fungsi dan kedudukannya sebagai dasar Negara maupun sebagai falsafah hidup bangsa. Pengertian dari kata “kesatuan bulat” dari pancasila ini ialah berarti bahwa sila yang satu meliputi dan menjiwai sila-sila yang lain.
Lantas perumusan pancasila juga dapat dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa yang selalu berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti yang telah diketahui bahwa pancasila itu juga merupakan dasar Negara Indonesia, yang berarti dasar dari hukum tertinggi di Indonesia atau sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Hal ini terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan Naskah Proklamasi Indonesia.
Sejarah Perumusan Pancasila
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dimana sila-sila terdapat dalam Pancasila itu sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari maupun dalam kehidupan kerajaan meskipun pancasila itu sendiri belum disahkan atau dirumuskan secara kongkrit.
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah khususnya akan dibahas pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir.Soekarno berpidato secara lisan mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana di dalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indoneisia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas Interprestasi historis dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
Proses Perumusan Pancasila
Pembahasan historis Pancasila dibatasi pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968. Pembatasanini didasarkan pada dua pengandaian, yakni:
- Telaah tentang dasar negara Indonesia merdeka baru dimulai pada tanggal 29 Mei 1945, saat dilaksanakan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI);
- Sesudah Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 tersebut, kerancuan pendapat tentang rumusan Pancasila dapat dianggap tidak ada lagi.
Permasalahan Pancasila yang masih terasa mengganjal terutama adalah tentang penghayatan dan pengamalannya. Hal ini tampaknya belum terselesaikan oleh berbagai peraturan operasional tentangnya. Dalam hal ini, pencabutan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 (Ekaprasetia Pancakarsa) tampaknya juga belum diikuti upaya penghayatan dan pengamalan Pancasila secara lebih „alamiah‟. Tentu kita menyadari juga bahwa upaya pelestarian dan pewarisan Pancasila tidak serta merta mengikuti Hukum Mendel.
Tinjauan historis Pancasila dalam kurun waktu tersebut kiranya cukup untuk memperoleh gambaran yang memadai tentang proses dan dinamika Pancasila hingga menjadi Pancasila otentik. Halitu perlu dilakukan mengingat bahwa dalam membahas Pancasila, kita terikat pada rumusan Pancasila yang otentik dan pola hubungan sila-silanya yang selalu merupakan satu kebulatan yang utuh.
1. Sidang Pertama BPUPKI 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945
BPUPKI mengadakan sidang pertama tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sidang ini membicarakan dasar negara Indonesia. Tokoh-tokoh yang mengusulkan dasar negara diantaranya Mr. Muh Yamin, Prof.Dr.Soepomo dan Ir. Soekarno.
a. Mr. Muh Yamin
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 menghasilkan 2 rumusan dasar negara.
Secara Lisan
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Secara tertulis
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
b. Prof. Dr. Soepomo
Pada sidang tanggal 31 Mei 1945 mengajukan lima rancangan dasar negara yaitu:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Mufakat dan Demokrasi
- Musyawarah
- Keadilan Sosial
c. Ir. Soekarno
Dalam pidatonya tanggal 1 Juni mengusulkan rumusan dasar negara yaitu :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Peri kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar negara menurut Ir. Soekarno nama Pancasila diperoleh dari kawan beliau yang merupakan seorang ahli bahasa.
2. Piagam Jakarta
Sesudah sidang pertama BPUPKI, berlangsung pertemuan di luar sidang. Pertemuan itu dilakukan oleh para anggota BPUPKI yang tinggal di Jakarta. Pada tanggal 22 Juni 1945 pertemuan ini dimaksudkan untuk menjembatani perbedaan antara golongan nasionalis dan Islam. Dalam pertemuan itu, diupayakan kompromi antara kedua belah pihak mengenai rumusan dasar negara bagi negara Indonesia.
Pada kesempatan itu sebuah panitia, yang kemudian dikenal dengan Panitia Sembilan, dibentuk untuk merumuskan kesepakatan antara kedua belah pihak. Panitia itu beranggotakan Sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh BPUPKI yaitu :
- Ir. Soekarno,
- Drs. Mohammad Hatta,
- Mr. A.A. Maramis,
- Abikusno Tjokrosoejoso,
- Abdulkahar Muzakir,
- H.A. Salim,
- Mr. Achmad Subardjo,
- K.H. Wachid Hasjim,
- Mr. Muhammad Yamin
Setelah mengadakan pembahasan, panitia ini berhasil menetapkan Rancangan Pembukaan UUD yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Pancasila dalam Piagam Jakarta dirumuskan demikian :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Sidang ke-2 BPUPKI
Ketika BPUPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945, Soekarno selaku ketua Panitia Sembilan melaporkan usul Pembukaan UUD di sidang BPUPKI. Ketua BPUPKI kemudian membentuk Panitia Perancang UUD, diketuai oleh Soekarno. Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia membicarakan rancangan Pembukaan UUD. Lalu ketua membentuk Panitia kecil beranggotakan 7 orang diketuai oleh Soepomo untuk membentuk rancangan UUD. Hasil kerja Panitia Kecil dibicarakan pada tanggal 13 Juli 1945 dan diterima oleh Panitia Perancang UUD.
Pada tanggal 14 Juli 1945 diadakan sidang pleno BPUPKI membicarakan rancangan pembukaan UUD dan menerimanya dengan sedikit perubahan.
Pada tanggal 15 Juli 1945 dibicarakan rancangan UUD. Setelah Soekarno dan Soepomo memberikan penjelasan umum dan pasal demi pasal, masing-masing anggota memberikan tanggapan. Mengenai agama, timbul perdebatan sengit. Akan tetapi, pada tanggal 16 Juli 1945 UUD diterima dengan bulat. Dengan demikian tugas BPUPKI selesai dan badan tersebut dibubarkan.
4. Perumusan Pancasila dalam Persidangan PPKI
Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(PPKI) terdiri atas 21 orang. Tugas PPKI adalah melaksanakan kemerdekaan Indonesia dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk membentuk suatu negara. Soekarno ditunjuk sebagai Ketua dan Muhammad Hatta sebagai Wakil Ketua.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan mengambil beberapa keputusan penting yaitu :
- Mengesahkan Pembukaan UUD
- Mengesahkan UUD
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden
- Menetapkan bahwa untuk sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional
- Di antaranya kesepakatan mengenai perubahan-perubahan yang dilakukan, terdapat satu perubahan penting yaitu rumusan sila pertama Piagam Jakarta. Anak kalimat " dengan kewajiban menjalankan syariat syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" disepakati untuk dihilangkan. Karena itu sila pertama menjadi" Ketuhanan Yang Maha Esa".
Dihilangkannya anak kalimat tersebut disetujui oleh semua anggota PPKI. Itu dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa didalam suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa sebaiknya tidak ditempatkan suatu hal yang hanya mengenai sebagian rakyat Indonesia, sekalipun bagian terbesar. Pencoretan anak kalimat tersebut adalah untuk menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Kesimpulan
Proses Perumusan Pancasila diawali dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman widyoningrat, mengajukan suatu masalah khususnya dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut tentang rumusan Pancasila yang akan dibentuk.
Pancasila yang dikenal sekarang adalah hasil rumusan berbagai tokoh bangsa negara antara lain: Ir. Soekarno yang memberikan nama dasar negara kita Pancasila, yang artinya lima dasar. Rumusan Pancasila yang kita pahami sekarang dan disahkan sebagai dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.